Search

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, dalam proses pengorganisasian pegawai honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkat persetujuan DPR, RUU ASN ini menjadi landasan hukum pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi anggota non-ASN, yaitu tidak boleh ada eksklusi massal yang sejak awal ditekankan oleh Presiden Jokowi.

“Pekerja non-ASN ada 2,3 juta lebih, kalau kita normal maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Melewati tagihan ini memastikan semuanya baik-baik saja dan terus berfungsi. Artinya, kita simpan dulu agar bisa terus berkarya, tambah Anas,” Anas pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023).(*Ln)

Baca Juga:  Top 3 Bisnis: Skema Uang Pensiun PNS Harus Diubah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengakuan ibundanya Nasya (KB Mekar-2), beliau kaget saat membuat proyek buku di rumah, ternyata Nasya sudah bisa menulis namanya sendiri dan sebagian nama temannya, serta banyak perbendaharaan katanya. Bundanya Qonita...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist