Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, dalam proses pengorganisasian pegawai honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkat persetujuan DPR, RUU ASN ini menjadi landasan hukum pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi anggota non-ASN, yaitu tidak boleh ada eksklusi massal yang sejak awal ditekankan oleh Presiden Jokowi.
“Pekerja non-ASN ada 2,3 juta lebih, kalau kita normal maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Melewati tagihan ini memastikan semuanya baik-baik saja dan terus berfungsi. Artinya, kita simpan dulu agar bisa terus berkarya, tambah Anas,” Anas pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023).(*Ln)