Search

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Aulanews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) non-negara yakni PNS akan ditiadakan. Hal ini sesuai dengan penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Undang-undang yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pekerja. Disebutkan, perjanjian tersebut akan selesai paling lambat Desember 2024. Proses-proses yang disebutkan adalah persetujuan, pengesahan, dan pencalonan oleh otoritas.

“Pegawai non-ASN atau pegawai lain yang ditunjuk akan menyelesaikan pelatihannya paling lambat pada bulan Desember 2024 dan sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang menunjuk pegawai non-ASN atau pengguna lain yang disebut hanya pengguna ASN,” demikian bunyi pasal 66 BAB XIV dalam undang-undang tersebut, sebagaimana dimaksud pada Kamis (11/2/2023).

Baca Juga:  Ansor Cabang Kencong Kembali Kukuhkan Banser Baru

Lebih lanjut, pasal 65 UU ASN juga menyebutkan bahwa pejabat pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer untuk menduduki jabatan di ASN. Jika Anda melanggarnya, akan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Administrasi kepegawaian dilarang mengangkat pegawai yang bukan ASN dalam jabatan ASN. Larangan itu juga berlaku bagi pejabat pemerintah lain yang mengangkat pegawai yang bukan ASN,” bunyi pasal 65 ayat (1) dan (2).

Awalnya, para pekerja honorer ingin dilenyapkan seluruhnya pada 28 November 2023. Rencana tersebut terhenti karena menghindari penghentian pekerjaan. Hingga saat ini, pemerintah terus menciptakan banyak program terbaik bagi organisasinya.

Mengenai organisasi pejabat kehormatan akan diatur dalam undang-undang kedua. Undang-undang mewajibkan peraturan pelaksanaannya dibuat paling lambat 6 bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Ribuan orang turun ke jalan selama berhari-hari untuk memprotes rancangan Undang-undang Transparansi Pengaruh Asing, yang mengharuskan media dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang menerima lebih dari 20 persen dana...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist