Search

Tito Karnavian Soal Pemilihan Gubernur Jakarta

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD. (Ful)

Baca Juga:  Zelenskiy Menunda Perjalanan Ke Luar Negeri Karena Pasukan Rusia Memasuki Kota Perbatasan Ukraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Musim 2023/24 hampir berakhir, dan FC Barcelona akan menghadapi Rayo Vallecano dalam pertandingan terakhir di Estadi Olímpic Lluís Companys (kick-off pukul 19.00 CEST), dengan kepastian tempat di Piala...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist