Pertemuan pemimpin Kaltim sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru.
Orang nomor satu Benua Etam itu pun berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah jamin kelangsungan hidup masyarakat adat Punan Batu
Menurut dia, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan kondisi daerahnya.
Bahkan lanjutnya, pola-pola bisnis bisa dipakai, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.
Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.
“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreativitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia itu.
Baca juga: PR-HIA USK deteksi 148 bidang tanah ulayat dan komunal di Aceh
Baca juga: Pemerintah dan DPR diminta segera bahas RUU Masyarakat Adat
Baca juga: BRWA registrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektare.