Search

Lima Hukum Adat di Kaltim Dapatkan Pengakuan

Pertemuan pemimpin Kaltim sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru.

Orang nomor satu Benua Etam itu pun berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah jamin kelangsungan hidup masyarakat adat Punan Batu

Menurut dia, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan kondisi daerahnya.

Bahkan lanjutnya, pola-pola bisnis bisa dipakai, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Baca Juga:  Sinopsis Film Tilik yang Viral di Media Sosial

Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreativitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia itu.

Baca juga: PR-HIA USK deteksi 148 bidang tanah ulayat dan komunal di Aceh
Baca juga: Pemerintah dan DPR diminta segera bahas RUU Masyarakat Adat
Baca juga: BRWA registrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dan selanjutnya, dia menyebutkan Bali United harus segera fokus menatap laga leg kedua semi final ini. “Kita harus fokus di laga kedua nanti di Bandung. Selisih 3 hari. Kita harus...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist