Search

Komnas HAM Keluarkan 8 Poin Rekomendasi soal Konflik Rempang

Aulanews.id – Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung terkait konflik yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Ada 8 rekomendasi Komnas HAM dalam penanganan konflik tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam konflik Rempang. Namun, dia menuturkan Komnas HAM masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Dari dua peristiwa terjadi penahanan dua kelompok, pertma 8 orang ditangkap itu peristiwa tanggal 7. Kemudian peristiwa 11 September, 34 ditangkap. Saya kira itu sudah menunjukan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Saya kira itu tambahan dari saya. Intinya kita perlu dalami, tapi indikasi kuat saya kira ada,” kata Saurlin kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris ISIS Bekasi

Berikut 8 rekomendasi Komnas HAM terkait konflik di Rempang:

1. Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.
2. Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.
3. Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB, yaitu:
a. Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah
mempertimbangkan upaya-upaya lain;
b. Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib
melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada
warga terdampak
c. Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM
d. Proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu:
1. Musyawarah mufakat;
2. Pemberitahuan yang layak;
3. Relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
e. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan yaitu: perlindungan prosedural, tapa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – KYIV – Presiden Volodymyr Zelenskiy menunda semua perjalanan luar negerinya karena situasi medan perang Ukraina terus memburuk pada hari Rabu dan Kyiv mengatakan pertempuran berkecamuk di kota perbatasan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist