Search

Kadin Jatim: Langkah Pemerintah Atur Social Commerce Sudah Tepat

Aulanews.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Jatim menganggap langkah yang diambil pemerintah dalam hal aturan terbaru soal “social commerce” melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 sudah tepat.

“Pemerintah benar sekali, media sosial untuk promosi tidak untuk berjualan karena tidak bisa di monitor pajaknya ke mana, aturan itu sudah tepat,” ucap Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, aturan tersebut sudah tepat karena memang keduanya tidak bisa dicampurkan.

“Kalau mau masuk di jual beli memang masuknya harus di platform sendiri di e-commerce, karena sekali lagi untuk memonitor pajak jual belinya,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar sosial media dan e-commerce tidak digabung meskipun saat ini TikTok sedang naik daun.

Baca Juga:  Jelang Akhir Ramadan 2024, SIG Tebar Manfaat 6.000 Paket Sembako di Area Operasi

“Hal ini memang menjadi tantangan baru bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), memang sekarang lagi in TikTok ini, karena kalau berjualan di sana cepat laku,” ujarnya.

Pada kenyataannya, kata dia, memang para pelaku UMKM seperti yang ada di Kapasan Surabaya, juga di Tanah Abang Jakarta terkadang pun berjualan di TikTok.

“Jangan dianggap pelaku UMKM di pasar tradisional tidak menjalankan TikTok, mereka menjual secara konvensional dan juga digital,” tuturnya.

Selain itu, revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

“Hal itu memang harus diatur, karena sudah mulai banyak bermunculan barang-barang murah yang tidak tahu barangnya dari mana, apakah legal impor atau ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Rektor Unsri Minta Mahasiswi Lapor Jika Ada Pelecehan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Sebanyak 1052 Jamaah Calon Haji (Calhaj) Kabupaten Brebes diberangkatkan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum dengan mengibaskan bendera start dari halaman Islamic Center Brebes pada Jumat (17/5/2024)....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist