Search

Fenomena KPK Usut Kasus Korupsi Dibawah Rp1 Miliar, Begini Respon Pakar Hukum Pidana

“Kasus di bawah Rp1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap aja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu,” kata Mudzakir yang pernah disampaikan.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Hufron., SH. MH mengatakan, sebenarnya selain KPK, aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. “Sesuai aturan, kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi,” katanya.

Namun semua pihak harus memahami, jika KPK memiliki legalitas sesuai dengan pasal 11 UU No 30/ 2002 tentang KPK. Pasal ini memang menyebutkan kalau pengusutan yang dilakukan KPK memiliki kerugian dengan nilai diatas Rp1 miliar. “Ketentuan ini adalah alternatif, diatasnya ada yang berbunyi melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” paparnya.

Baca Juga:  Pengamat: Figur Publik Harus Bertanggung Jawab dalam Berpendapat

Hufron mengharapkan ada koordinasi dalam pengusutan korupsi yang dilakukan antar lembaga penegak hukum. Masing-masing lembaga bisa membuat kesepakatan supaya kasus yang ditangani tidak tumpang tindih.

Dosen Untag Surabaya ini juga menyinggung kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang dikabarkan akan melayangkan gugatan pra-peradilan. Menurutnya, gugatan tersebut sah dilakukan, karena Gus Muhdlor memiliki hak hukum yang sama.

“Tinggal kejelian pengacaranya saja untuk melihat kasus ini. Bukti-bukti harus disertakan dengan jelas,” papar dia.

Editor : Arif Ardliyanto (inews sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dari 34 laga Regular Series, Cleberson tampil di 34 pertandingan dengan kontribusi 1 gol dan 1 assist dengan total menit bermain adalah 2.886. Baca Juga:  Melihat Kembali Sejarah Layanan Katering...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist