Search

Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

“Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j,” tulis MA dalam pendapat hukumnya.

“Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK,” begitu tertulis pada poin ketiga.

Meski demikian, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan tetap menjadi kewenangan DPR.

sumber : cnnindonesia.com

Baca Juga:  Gibran Komitmen Beri Jaminan Keselamatan Etnis Tionghoa Jika Menang Pilpres

Spurs menyamakan kedudukan ketika tiga menit tersisa, Damola Ajayi memanfaatkan umpan silang dari Akhamrich. Tuan rumah kemudian kembali memimpin ketika tendangan bebas Akhamrich jatuh ke tangan Gabriel Willhoft-King, yang menyelipkannya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist