Search

Turis Asing Bakal Diwajibkan Bayar Retribusi Rp150 Ribu

Aulanews.id – Gubernur Bali I Wayan Koster berencana mewajibkan pemungutan biaya bagi turis asing yang masuk ke Bali pada 2024. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Kalau Raperda sudah disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah), akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2024, agar cukup waktu untuk sosialisasi ke semua pemangku (kepentingan),” kata Koster dikutip dari kompas.com pada Kamis (13/7/2023).

Besaran pungutan belum ditetapkan secara resmi. Namun, angka sementara yang tercantum pada Raperda adalah Rp 150.000 per orang.

“Dalam Raperda sementara masih diatur besar pungutan hanya Rp 150.000 setiap kali datang,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Berlaku untuk pintu masuk udara, darat, dan laut Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk ke Bali, baik udara, darat, maupun laut.

Baca Juga:  Koramil 0820/17 Pakuniran Probolinggo, Gencar Tegakkan Prokes di  Tempat Ibadah.

“Prinsipnya semua wisman masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut,” ucap Koster.

Ia mengaku tidak khawatir aturan ini nantinya akan dianggap berlawan dengan semangat meningkatkan kunjungan turis asing ke Bali.

Sebab, kata Koster, aturan ini selaras dengan kebijakan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020.

Menurutnya, anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.

Aulanews.id – Wilayah Androy yang mayoritas penduduknya berada di pedesaan telah dilanda serangkaian krisis kemanusiaan yang berdampak pada masyarakat yang paling rentan di sana, termasuk calon ibu. Namun, pemberian peralatan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist