Search

Turis Asing Bakal Diwajibkan Bayar Retribusi Rp150 Ribu

“Saya berharap semua pemangku kepentingan pariwisata dan wisman (wisatawan mancanegara) mendukung kebijakan ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bergotong royong. Agar Bali tetap terjaga sepanjang zaman,” ucapnya.

dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Koster mengumumkan akan ada rencana pemungutan bagi turis asing yang masuk ke Bali secara elektronik sebesar Rp 150.000 per orang pada 2024.

Hasil pungutan tersebut menurutnya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Tim PCNU Sidoarjo Award Sowan ke PWNU

Akses terhadap air bersih adalah perjuangan sehari-hari. Banyak orang yang belum bisa berganti pakaian dalam tujuh bulan karena harus kabur dengan apa pun yang mereka kenakan. Mereka diberi pemberitahuan 10...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist