• Trending
  • Video
  • Indonesia
  • Nusantara
  • Politik
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Humaniora
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Budaya
    • Lingkungan Hidup
    • Opini
    • Tokoh
    • Qalam
    • Warganet
    • Referensi
Trending Video Indonesia Nusantara Politik Hukum Ekonomi Dunia Internasional Gaya Hidup Humaniora Edukasi Olahraga Budaya Lingkungan Hidup Opini Tokoh Qalam Warganet Referensi
Home Hukum

Terdakwa Heru Prastiyo Divonis Mati Kasus Mutilasi Kaliurang

by aula01
30/08/2023 - 14:08
in Hukum
0
Terdakwa Heru Prastiyo Divonis Mati Kasus Mutilasi Kaliurang

Sidang kasus mutilasi di Kaliurang di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, 30 Agustus 2023, (Beritasatu.com)

Aulanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari yang terjadi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo, pada Rabu (30/8/23).

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.

Heru merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (34) pada bulan Maret lalu. Dalam persidangan itu Heru dihadirkan secara online (daring) dari Lapas Cebongan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023)

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan usai mendengar putusan majelis hakim pihaknya akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.

Baca Juga:  Miris, Ibu di Jember Gorok Leher Putrinya yang Balita

“Nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding,” ujar Sri Karyani.

Tags: heru prastiyokasus mutilasi kaliurangterdakwa
Previous Post

Siswa Bangga, Jokowi Puji Program Ganjar Bangun SMKN Gratis

Next Post

Sekretaris IPNU Surabaya Resmi Diangkat Jadi Advokat

aula01

aula01

Next Post
Sekretaris IPNU Surabaya Resmi Diangkat Jadi Advokat

Sekretaris IPNU Surabaya Resmi Diangkat Jadi Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga

Asian Games 2023: Lolos ke Delapan Besar, Timnas PUBG Mobile akan Hadapi Thailand, Cina, dan Hong Kong

30 September 2023 - 15:12

Aulanews.id - Tim nasional (timnas) esports Indonesia nomor PUBG Mobile melangkah ke babak delapan besar setelah berlaga selama empat set...

KPK Geledah Kantor Kementan soal Dugaan Kasus Korupsi

30 September 2023 - 15:10

Warga Pandeglang Banten Geger Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas

30 September 2023 - 15:07

Pemred Sidogiri Ungkap Pentingnya Berkhidmah di Media Pesantren

30 September 2023 - 15:04

KemenPPPA Ingatkan Pentingnya Pola Asuh Orang Tua

30 September 2023 - 15:02

Bertemu Kiai Khos di Denanyar, Anies – Muhaimin Dititipkan Perjuangan NU

30 September 2023 - 15:00

E-Harian AULA 30 September 2023

Kiai Bertutur

Instagram

aulanews.id

aulanews.id
Instagram post 17991970316249924 Instagram post 17991970316249924
Kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah! Kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah! 🌟 Dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), omzet di bawah Rp500 juta tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ini bagian dari reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. 💰 #Pajak2023 #ReformasiPajak
Moment Emas! 🥇🔫🇮🇩 Petembak Indonesia, Moment Emas! 🥇🔫🇮🇩 Petembak Indonesia, Tera, mengukir sejarah dengan meraih medali emas pertama untuk Kontingen Indonesia di Asian Games 2022! 🏆💥 Skor tertinggi 578-15x pada nomor 10 meter running target perorangan putra. Salut! 🙌💪 #AsianGames2022 #EmasUntukIndonesia
Kebakaran di Gunung Bromo menyebabkan kerugian bes Kebakaran di Gunung Bromo menyebabkan kerugian besar! 💔 Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, negara kehilangan Rp89,7 Miliar dalam 13 hari penutupan. 😢🌋 #GunungBromo #KerugianPariwisata #PrayForBromo
Instagram post 17863472217002027 Instagram post 17863472217002027
Kalah Tipis, Tapi Tetap Lolos! 🇮🇩⚽ Garuda Kalah Tipis, Tapi Tetap Lolos! 🇮🇩⚽ Garuda Muda lolos ke babak 16 besar meskipun kalah 0-1 dari Korea Utara dalam pertandingan terakhir grup F di Asian Games 2023. Semangat terus, Indonesia! 💪🏆 #AsianGames2023 #TimnasIndonesia
Load More Follow on Instagram

Terkini

Beranda
Trending

Telusuri

  • Indonesia
  • Nusantara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Dunia
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Lingkungan Hidup
  • Opini
  • Tokoh
  • Qalam
  • Warganet
  • Referensi

Media

  • Galeri
  • Foto
  • Video

Produk

  • E-Harian AULA
  • Majalah AULA
  • AULA Online
  • UMKM

Tentang Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber

Tetap Terinformasi

Infografis
Unduh Aplikasi GO AULA

Informasi yang dapat dipercaya

Tak hanya informasi tentang NU atau keislaman, berita-berita terkini, politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, wisata, hiburan bahkan olahraga juga dihadirkan di media ini.

Dengan konsep pemberitaan umum, diharapkan AULA News bisa menjawab kebutuhan informasi pembaca sekaligus melawan hoax.

Ikuti Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
Kebijakan Privasi
Disclaimer

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

Add New Playlist