Aulanews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Ecky Listiantho, Senin (18/9/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan dan menyembunyikan kematian Angela Hendriati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ecky Listiantho bin Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain, dan menyembunyikan kematian orang sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ecky dengan hukuman mati. JPU menilai dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Ecky dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati,” demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang.
Sidang tuntutan itu digelar di PN Cikarang pada Senin (7/8/2023). Jaksa juga menyatakan sejumlah barang bukti dimusnahkan. Dalam kasus ini, Ecky mulai diadili di PN Cikarang pada Senin (12/6/2023). Dia dan pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, Ecky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.