Search

Tahapan Pemilu yang Dibayangi Pemakzulan Presiden

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. (Ful)

Baca Juga:  Ganjar Tegaskan Rakyat Tak Takut Intimidasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga:  Teken MoU Bersama Kementerian BUMN dan BPKP, PLN Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist