Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Meski hal ini terus mengalami dinamika karena sebagian masyarakat memang tengah menjadi tenaga honorer. Pada saat yang sama mereka juga berharap akan ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil seiring dengan pengabdian yang juga demikian lama sesuai profesi masing-masing. (Ful)