Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 ini, lanjutnya,memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengukur kemampuan mahasiswa. Diharapkan kebijakan anyar tersebut bisa menjadi jalan baru dalam mengukur dan memastikan mutu dan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Intinya, kita perlu instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa sebelum lulus. Instrumen ini sebenarnya beragam, tidak hanya skripsi. Cara kita mengecek kompetensi itu bisa dengan banyak hal dan skripsi hanya salah satunya. Jadi, bukan menghapus sebenarnya, tapi memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menentukan opsi-opsi yang lain,” jabar Widya.
Widya juga menekankan komitmen Yogyakarta dalam mendukung implementasi Permendikbud Nomor 53 tahun 2023. Universitas yang berdiri sejak 2017 itu memastikan akan segera mengintegrasikannya dengan pengajaran di kampus.
“UNU Jogja sangat mendukung kebijakan tersebut dan akan segera menerapkannya di tahun ajaran ke depan yang akan segera dimulai,” tutup dia.