Aulanews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan menurut Nadiem diserahkan kepada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Pengumuman Permendikbud No 53 tahun 2023 telah menerima sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Universitas Nahdlatul Ulama Ulama (UNU) Yogyakarta.
Rektor UNU Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo menyambut baik langkah pemerintah dalam mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Saya menyambut sangat baik, yang dijamin adalah kompetensinya. Dan untuk mengukur kompetensi itu ada banyak instrumen salah satunya skripsi. Membuka ruang yang lain,” kata Widya pada Senin (4/9/2023).
Menurutnya, kebijakan baru tersebut juga menjadi angin segar di lingkup pendidikan tinggi Indonesia. Pasalnya, instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa tidak hanya diukur melalui penulisan akademis semata.
“Ini sebenarnya angin segar. Artinya, disadari bahwa instrumen itu ada beragam. Kita tidak hanya menguji di satu instrumen saja,” tutur pria jebolan Program Master of Global Public Policy pemerintah Rusia, Russian Presidential Academy of National Economy Public Administration (RANEPA) itu.