Search

Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan, Rektor UNU Yogyakarta: Angin Segar bagi Perguruan Tinggi

Rektor UNU Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo.

Aulanews.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan menurut Nadiem diserahkan kepada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Pengumuman Permendikbud No 53 tahun 2023 telah menerima sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Universitas Nahdlatul Ulama Ulama (UNU) Yogyakarta.

Rektor UNU Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo menyambut baik langkah pemerintah dalam mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.

Baca Juga:  UIN Salatiga, Pesona Kampus Hijau dengan Berbagai Prestasi Menawan

“Saya menyambut sangat baik, yang dijamin adalah kompetensinya. Dan untuk mengukur kompetensi itu ada banyak instrumen salah satunya skripsi. Membuka ruang yang lain,” kata Widya pada Senin (4/9/2023).

Menurutnya, kebijakan baru tersebut juga menjadi angin segar di lingkup pendidikan tinggi Indonesia. Pasalnya, instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa tidak hanya diukur melalui penulisan akademis semata.

“Ini sebenarnya angin segar. Artinya, disadari bahwa instrumen itu ada beragam. Kita tidak hanya menguji di satu instrumen saja,” tutur pria jebolan Program Master of Global Public Policy pemerintah Rusia, Russian Presidential Academy of National Economy Public Administration (RANEPA) itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist