Search

Sindikat Produksi Oli Palsu di Jatim Dibongkar Polisi

“Kemudian Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kemudian, pasal berikutnya yang kami persangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.(Hb)

Baca Juga:  MTQ XXIX Jatim di Pamekasan Sukses, Gubernur Sampaikan Terimakasih

Frida Maanum dan Laia Codina digantikan pada menit ke-62 dan untuk terakhir kalinya berseragam merah putih, Vivianne Miedema masuk ke lapangan. Seolah sudah ditakdirkan, pemain nomor 11 kami mencetak gol...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist