Search

Sindikat Produksi Oli Palsu di Jatim Dibongkar Polisi

Aulanews.id – Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut. Atas kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Produksi oli palsu itu menggunakan sejumlah bahan kimia untuk membuatnya. Di samping itu, juga menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol, tanpa uji lab juga menggunakan mesin kemas, cetak, dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina, dan lain-lain.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Hadiri Pelantikan Muslimat NU

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah AH, AK, FN, AL, dan AW.

“AH ini pemilik usaha, kemudian Saudara AK pemilik usaha, Saudara FN pemilik usaha, Saudara AL alias TOM ini bagian operasional, dan kelima adalah Saudara AW ini juga bagian operasional,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai pasal berlapis. Berbagai barang bukti berupa barang hasil produksi, bahan baku produksi, dan peralatan produksi turut disita.

“Untuk kasus ini dipersangkakan beberapa pasal, yang pertama Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Aulanews.id – Dalam fitur ini, bagian dari a seri mengeksplorasi perdagangan manusia di Sahel, UN News berfokus pada perdagangan obat-obatan terlarang. Menurut laporan baru dari Kantor PBB untuk Narkoba dan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist