Search

Sidang MKMK, 15 Guru Besar Satu Suara soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Ia menilai tindakan Anwar Usman tak hanya melanggengkan abusive judicial review atau menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian Undang-undang untuk mengabulkan satu kepentingan kelompok tertentu. Terutama perkara yang berkaitan dengan hubungan keluarganya sendiri.

Namun, Anwar Usman juga menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan lembaga tersebut sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk meloloskan kepentingan tertentu. “Di sini kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip ketidakberpihakan karena telah memberikan komentar secara terbuka tentang perkara yang ditangani terutama perkara tentang pengujian syarat usia menjadi capres dan cawapres,” jelas Violla.

Selain itu, kata dia, Anwar Usman juga melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa.(Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jessica Biel sempat membuka tentang pernikahannya dengan Justin Timberlake saat tampil baru-baru ini di The View. Karena aktris berusia 42 tahun dan artis musik berusia 43 tahun ini memiliki jadwal...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist