Pelapor Khusus ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk memantau dan melaporkan situasi negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.
Para ahli tersebut bukan staf PBB dan independen dari pemerintah atau organisasi mana pun.
Mereka mengabdi dalam kapasitasnya masing-masing dan tidak menerima gaji atas pekerjaannya.