Search

Reformasi Kembali ke Titik Nol! Rakyat Keluarkan Maklumat Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Liputan6.com)

Aulanews.id, Jakarta – Lebih dari 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi menandatangani Maklumat Keprihatinan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan batas usia capres-cawapres. Putusan itu dinilai membuat mundur reformasi.

Mereka menyampaikan keprihatinannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan catatan pengecualian sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keprihatinan tersebut mereka sampaikan dalam sebuah maklumat di Jalan Juanda yang berjudul “Reformasi Kembali ke Titik Nol”.

“Reformasi dan demokrasi yang telah ditegakkan dalam 25 tahun terakhir ini terjadi kemunduran dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti,” ujar Juru Bicara Maklumat, Usman Hamid di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta, Selasa (16/10/2023).

Usman menegaskan, melalui maklumat dibacakan, masyarakat sipil ingin mengembalikan marwah politik yang berasaskan kedaulatan rakyat.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Gus Imin Khawatir Penyelewengan Bansos

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut, masyarakat sipil merasakan ada konflik kepentingan pejabat kabinet yang sangat kuat sampai menyalahgunakan prosedur demokrasi.

“Prosedur demokrasi disalahgunakan untuk memfasilitasi oligarki yang lama mengakar sejak era orde baru atau rezim Soeharto,” tegas Usman.

Usman yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia itu menggarisbawahi terkait jalannya dinasti politik yang terus berjalan di Indonesia.

Pada proses Pemilu 2024, kata dia, Presiden bahkan melakukan manuver untuk memuluskan langkah demi menjamin kepentingan sendiri dan dinasti keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Terkait dengan kasus yang sedang berlangsung di Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, permintaan baru tersebut, yang diajukan pada tanggal 10 Mei, meminta 15 hakim ICJ...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist