Search

Putusan MKMK: Langgar Etik, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. “Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang. Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).

Baca Juga:  Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Diperiksa KPK Lagi

Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selain itu, siswa juga unjuk talenta lewat presentasi di booth yang disediakan, mulai dari coding, cooking show, art live showa, dan praktik sains. Siswa lainnya bisa ikut belajar membuat program...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist