“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan nomor induk berusaha di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMKM, serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
ementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut mendukung gerakan pemberian nomor induk berusaha bagi UMKM yang berlangsung di wilayahnya. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Lampung, yang kini juga didorong dengan potensi pariwisata yang erat hubungannya dengan UMKM.
“Provinsi Lampung memiliki 343 ribu UMKM dan mayoritas bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, produk yang dihasilkan pasti berkualitas dan memiliki kontinuitas,” ucapnya.
Staf Khusus dan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, menambahkan pentingnya kepemilikan nomor induk berusaha untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Tak hanya sebagai identitas, nomor induk berusaha juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal impor, dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.