Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian pengurus, pergantian pengurus antarwaktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.
Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota. (Ful)