Search

PBNU Keluarkan Surat Pedoman Keterlibatan pada Pemilu

Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberhentian pengurus, pergantian pengurus antarwaktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.

Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota. (Ful)

Baca Juga:  NU Buktikan Bukan Organisasasi Jadul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pedri ganda Dibutuhkan sedikit keajaiban dari Barca, dan di penghujung babak kedua kami akhirnya mendapatkannya. Sorotan hari ini adalah keahlian Joao Felix yang memukau dalam menciptakan bidikan orisinal. Bola itu...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist