Sebelum kasus penipuan trading yang dilakukan Wahyu Kenzo, publik juga sempat digegerkan oleh beberapa kasus penipuan investasi berkedok trading. Salah satunya, aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam kasus penipuan yang dilakukan Indra, setidaknya 144 orang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Indra juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya itu, Indra divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ful)