Search

Masyarakat Diingatkan Bahaya Investasi dengan Keuntungan Besar

Sebelum kasus penipuan trading yang dilakukan Wahyu Kenzo, publik juga sempat digegerkan oleh beberapa kasus penipuan investasi berkedok trading. Salah satunya, aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dalam kasus penipuan yang dilakukan Indra, setidaknya 144 orang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Indra juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Atas perbuatannya itu, Indra divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ful)

Baca Juga:  Terdakwa Heru Prastiyo Divonis Mati Kasus Mutilasi Kaliurang

Dalam seminggu terakhir, saya telah melahirkan tiga bayi dan selama sebulan terakhir, saya menghadiri lebih dari 330 konsultasi antenatal dan pasca melahirkan, jadi pasti ada permintaan akan layanan tersebut. Jeanne...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist