Search

Mantan Polwan Diduga Selingkuh di Meja Hijaukan

Aulanews.id – Sidang perdana dugaan kasus perseingkuhan antara anggota Polisi dan Polwan yang terjadi di hotel Gunawangsa kawasan jalan MEER Surabaya, desember lalu digelar di ruang cakra pengadilan negeri Surabaya, Senin 29/4. Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut, majelis hakim yang diketuai Syarifudin SH MH mengahdirkan dua terdakwa yakni mantan anggota polisi Aiptu EF dan selingkuhannya mantan anggota Polwan Aiptu DS.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaks penuntut umum dari kejaksaan negeri tanjung perak Surabaya, Febrian Dirgantara, dua terdakwa didakwa melanggar pasal 284 KUHP terntang perzinahan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara. Usai dilakukan pembacaan dakwaan, sidang langsng diteruskan dengan menghadirkan saksi dadi pihak resepsionis hotel dan saksi korban yaitu suami DS yakni sersan CPM ZM, anggota Garnisun tetap III Surabaya.

Baca Juga:  Kemenag Fasilitasi Sinergi Pesantren dan Kemenparekraf dalam Pengembangan Usaha

Usai sidang, saksi korban yang melaporkan kejadian perselingkuhan ini langsung menemui jaksa penntut umum untuk meminta penjelsan tentang tidak disebutkannya barang bukti berupa rekaman video saat saksi melakukan penggrebekan di salah satu amar hotel di sekitar jalan MEER Surabaya tersebut.

Dalam pertemuan informal tersebut, sersan ZM juga di dampingi atasannya yakni Kapten CPM Dwi N. Saat pertemuan di depan ruang sidang tersebut, jaksa Febrian menjelaskan, bahwa alat bukti yang didapatnya semuanya merupakan pelimpahan dari pihak penyidik yakni Polresta Sidoarjo tempat dua terdakwa yang sekarang berstatus mantan anggota polisi itu berdinas. Dan kedua terdakwa sudah dipecat dengan tidak hormat oleh kesatuannya, setelah dilakukan sidang etik di Mapolresta Sidoarjo bulan Januari lalu.
Namun jawaban jaksa tersebut membuat pihak saksi yang didampingi beberapa anggota Gartap III surabaya in tidak puas. Sehingga meminta jaksa untuk bisa menunjukan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang akan digelar Mnggu depan. Jaksa pun meminta pihak saksi meminta langsung kepada pihak penyidik Polresta Sidoarjo yang menangani perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Terkait dengan kasus yang sedang berlangsung di Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, permintaan baru tersebut, yang diajukan pada tanggal 10 Mei, meminta 15 hakim ICJ...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist