Search

Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang, Hingga Tekanan Darah Tinggi

Terdakwa Lukas Enembe memasuki ruang sidang seusai izin ke toilet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Kompas.id)

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun menenangkan Lukas Enembe. Hakim mengingatkan kepada Jaksa soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.

Melihat Lukas Enembe emosi, Hakim pun menjeda sidang. “Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum,” kata Hakim.

“Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnnya, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022. Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Baca Juga:  Penuhi Panggilan, Cak Imin Tiba di KPK Hari Ini

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (Mg 05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – PERSIB tak bertanggung jawab atas pembelian tiket pertandingan dari pihak ketiga untuk menyaksikan laga kontra Bali United di Stadion Si Jalak Harupat Kab. Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist