Search

Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Ruang Sidang, Hingga Tekanan Darah Tinggi

Terdakwa Lukas Enembe memasuki ruang sidang seusai izin ke toilet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari sejumlah pihak. (Kompas.id)

Aulanews.id – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe marah hingga membanting mikrofon atau mic saat lanjutan persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Emosi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Lukas yang duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, bahkan sampai melempar mikrofon atau pengeras suara yang dipegangnya. Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua itu dengan Dommy Yamamoto.

Penukaran uang itu juga kerap dilakukan Lukas Enembe melalui ajudannya. “Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?” tanya jaksa lagi. “Begitu yang terjadi,” jawab Lukas. Pertanyaan ini pun dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga:  KPK RI Dikirimi Papan Bunga, Minta KPK Kroscek Pemkot Dumai

Hakim ikut mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang tersebut. “Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada lewat Pak Lukas?” tanya hakim. “Pokoknya itu yang terjadi,” timpal Lukas.

Setelah itu, Jaksa KPK terus mencecar Lukas Enembe soal penukaran uang dalam bentuk dollar Singapura. Pertanyaan itu membuat Gubernur nonaktif Papua itu emosi hingga melempar mikrofon yang dipegangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist