Search

Kasus Suap, Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ricky Ham Pagawak saat di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hb)

Baca Juga:  Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diduga Habisi Nyawa 12 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hapuskan hukuman mati Meskipun Mahkamah Agung Nigeria telah menangani masalah ini, para ahli mengatakan mereka tetap sangat prihatin bahwa Sharif-Aminu telah dipenjara terlalu lama karena menjalankan hak asasi manusianya. Semua...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist