Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hb)