Dengan adanya selisih data yang mencapai jutaan orang ini, Partai Buruh meminta KPU segera memperbaiki DPT luar negeri. “Partai Buruh meminta pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan cara KPU bekerja sama dengan BP2MI, yang merupakan lembaga pemerintah juga,” ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata sudah mendeteksi ada persoalan terkait daftar pemilih di luar negeri ini. Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan KPU bahwa belum terakomodasinya semua warga Indonesia di luar negeri ke dalam DPT luar negeri dapat menimbulkan dampak serius. “Bisa membeludak Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri dalam DPT luar negeri,” kata Betty, Senin (3/7/2023).
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT. Orang yang masuk DPK dapat mencoblos sisa surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.(Vin)