Aulanews.id – Memberikan bingkisan atau apa saja kepada insan lembaga antirasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah dibenarkan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para petugas di lapangan tidak menerima hadiah dan sejenisnya kala tengah bertugas. Menjaga integritas petugas adalah di antara yang dikedepankan.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada siapa saja saat berjumpa dengan petugas. Bahwa semua pihak untuk tidak memberikan bingkisan maupun hadiah dalam bentuk apapun kepada insan lembaga antirasuah yang melaksanakan tugas.
Hal ini disampaikan menyusul pemberian bingkisan parsel oleh staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Ipi menegaskan, ketentuan ini berlaku dalam tugas-tugas KPK baik berupa penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye antikorupsi. “Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (13/03/2023).
Suasana media kembali gaduh lantaran di sejumlah media sosial beredar unggahan berisi pemberian bingkisan atau parsel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten Demak.
Ipi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (09/03/2023), pekan lalu. Saat itu, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Demak. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah acara itu selesai, KPK keluar dari lokasi dan ditemui sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” tutur Ipi.