Terkait materi putusan MK, ia putusan, apapun putusan nanti PKB akan melegalkan sebagai keputusan yang final dan mengikat. Muhaimin menilai, yang penting dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak merugikan KPU. “Tidak melanggar KPU, sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu,” ujar Muhaimin.
Sementara, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengaku partainya mendukung sistem proporsional terbuka karena sistem tersebut sudah diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ia mengatakan, jika terjadi pergantian sistem saat ini, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi partai politik.
Baginya, jika memang MK berkesimpulan bahwa sistem pemilu harus diganti, sebaiknya sistem baru itu diterapkan mulai Pemilu 2029. Namun, Mardiono juga memastikan bahwa partainya siap menerima apa pun putusan lembaga penjaga konstitusi itu.
Baik menggunakan sistem proporsional terbuka maupun tertutup, partainya akan tetap berupaya semaksimal mungkin memenangkan Pemilu 2024. “Sekali lagi, apa pun yang diputuskan MK ya tentu kami akan mengikuti sebagai warga negara yang baik. Kami harus taat dengan hukum,” ujarnya.
MG4