Search

Ini Suara Parpol Islam Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

Aulanews.id – Empat partai politik Islam yang duduk di Parlemen Senayan buka suara terkait munculnya rumor Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus mengembalikan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Informasi MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup ini diungkap mantan menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Jika informasi itu benar, artinya MK mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah orang terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Melalui sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai, bukan daftar caleg yang diajukan partai politik.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengingatkan, MK pernah mengabulkan gugatan dari UU Pemilu pada 2008. Sebab, keputusan DPR dan pemerintah untuk sistem pemilu menggunakan proporsional daftar tertutup terbatas.

Baca Juga:  478 Calon PPK Ikuti Tahapan Wawancara

Sehingga, keputusan MK otomatis yang semula proporsional daftar tertutup terbatas menjadi proporsional terbuka untuk Pemilu 2009 dilanjutkan pada 2014 dan Pemilu 2019. Saat itu, Ketua MK merupakan Prof Mahfud MD.

“Alasannya, amar putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, sistem pemilu legislatif yang menggunakan sistem tertutup itu bertentangan dengan kehendak rakyat, dengan kedaulatan rakyat,” kata Viva, Rabu (30/5/2023).

Ia menuturkan, amar putusan MK itu menegaskan kalau menggunakan sistem proporsional tertutup akan melanggar kedaulatan rakyat. Sebab, proses memilih orang berdasarkan prinsip one person one vote tidak terwujud.

Saat ini, ada gugatan yang membawa lebih ke belakang lagi kembali ke tertutup, tanpa nama caleg, Cuma logo partai. Padahal, ia menekankan, kita ingin pemilu berkualitas, berintegritas, jujur dan adil, aman serta damai.

GIANYAR – PSM Makassar melanjutkan laga tandangnya secara beruntun pada pekan ke-33 BRI Liga 1 2023/24. Tim akan menantang tuan rumah Arema FC di Stadion Kapten I Wayan DIpta Gianyar,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist