Search

Hakim Ingatkan Lukas Enembe Sopan di Persidangan, Semua Ada Konsekuensinya

Lukas Enembe dalam kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. (Katadata.co.id)

Aulanews.id, Jakarta – Hakim beri peringatan terhadap sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang naik pitam saat persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diminta bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sebelum melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Sebelum sidang kami lanjutkan, saudara terdakwa majelis ingatkan untuk saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” ujar Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Hakim Rianto menegaskan, segala tindakan Lukas Enembe di ruang sidang memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga:  Dorong Inklusi Keuangan Digital, BI Jatim Gelar East Java Digital Transformation Week 2022

Oleh sebab itu, Lukas diminta untuk tetap tenang dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis hakim akan menilai tindakan saudara sikap saudara selama pemeriksaan dari awal sampai akhir dan itu ada konsekuensi hukum semuanya,” kata Hakim Rianto.

“Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum, begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum,” ucap Hakim lagi.

Dalam sidang sebelumnya, emosi Gubernur nonaktif Papua itu meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa KPK soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist