Search

Eks Kepala BP KPBPB Bintan Kepri Ditahan KPK

Aulanews.id – Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah Den Yealta selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cukai rokok, Jumat (11/8/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY [Den Yealta] selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.

Baca Juga:  Peningkatan Tegangan di Laut Cina Selatan: AS Perkuat Komitmen Pertahanan dengan Filipina

Asep turut menuturkan kronologi kasus ini secara gamblang. Mulanya, Den Yealta diangkat menjadi Kepala BP KPBPB Bintan berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.

Kuota rokok yang diterbitkan melebihi daripada yang seharusnya di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

Baca Juga:  Nenek 70 Tahun Dirudapaksa, Polisi Langsung Bergerak

“Selama DY [Den Yealta] menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” ungkap Asep.

Torehan positif yang diukir tim Thomas dan Uber 2024 membuat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo optimis pebulutangkis Indonesia akan mampu mempertahankan dan melanjutkan trend positif...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist