Search

Eks Kepala BP KPBPB Bintan Kepri Ditahan KPK

Kebijakan Den Yealta tersebut dinilai KPK telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Disebutkan, untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi.

Selain itu, terang Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan Den Yealta tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai.

Baca Juga:  Istri Wapres Borong Produk UMKM Surabaya Kriya Gallery

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ucap Asep.

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp296,2 miliar. (Hb)

Baca Juga:  3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist