Dunia menghadapi ‘kebenaran buruk dan tak terhindarkan’ di Darfur, kata Jaksa ICC

Aulanews.id – Jaksa Karim Khan menekankan “kebenaran yang buruk dan tidak dapat dihindari” bahwa kegagalan untuk bertindak saat ini bukan hanya merupakan hukuman yang memberatkan saat ini namun juga akan menyebabkan generasi mendatang mengalami nasib serupa.

Ini tidak bisa menjadi sebuah kasus ‘bermain, memundurkan, dan mengulangi‘,” dia memperingatkan.

Penilaian yang jelas dari kantornya menunjukkan adanya “alasan untuk meyakini” bahwa kejahatan Statuta Roma – genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan – dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF). bersama dengan kelompok afiliasinya.

“Kita perlu berbuat lebih banyak”, tegasnya, dan mendesak Sudan untuk mematuhi resolusi Dewan Keamanan dengan itikad baik, bekerja sama dan memberikan informasi yang diminta ke kantornya, dan mengizinkan penyelidik berada di negara tersebut.

Rujukan ke ICCPada bulan Maret 2005, Dewan Keamanan menyerahkan situasi di Darfur kepada Jaksa ICC untuk diselidiki atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga:  Virus Baru Mematikan Muncul Lagi?

Pada saat itu, wilayah tersebut dilanda perang brutal yang melibatkan pemerintah pimpinan militer, milisi Janjaweed, dan kelompok pemberontak, yang mengakibatkan hilangnya ratusan ribu warga sipil dan jutaan lainnya mengungsi dari rumah mereka dalam sebuah kampanye. ditandai dengan pembersihan etnis terhadap orang non-Arab.

Pada bulan Juli tahun lalu, Khan mengumumkan penyelidikan atas tuduhan baru kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur dengan latar belakang perang yang sedang berlangsung antara pasukan SAF dan RSF serta kelompok afiliasinya.

Aulanews. ID — Distrik Pengendalian Polusi Udara Kabupaten San Diego akan memperluas perannya dalam mengatasi bau busuk yang mempengaruhi komunitas di dekat tempat limbah tumpah di perbatasan AS Meksiko, menyusul...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist