Search

Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan

Aulanews.id – Bisnis jasa titip (jastip) barang dari luar negeri tengah marak di masyarakat. Istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.

Namun yang perlu diperhatikan barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan, mulai dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Bagaimana skema jastip ini jika dilihat dari sudut pandang Bea Cukai ?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menyampaikan secara terminologi, Bea Cukai tidak menggunakan istilah jastip.

“Aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut,” kata Hatta Wardhana melalui keterangannya dikutip Minggu, (26/2).

Baca Juga:  Resmikan UMKM halal Hub, Mendag Zulhas ingin produk UMKM mendunia

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan non-personal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) sebesar USD 500 per penumpang.

Untuk barang non-personal use akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean juga akan ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor.

“Barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai barang non-personal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan, seperti barang pribadi penumpang,” paparnya.

Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha (level playing of field).

Aulanews.id – SMA Islam Sidoarjo (SMAISDA) menggelar prosesi wisuda tahun 2024 dengan konsep yang berbeda dari biasanya di Fave Hotel Sidoarjo pada Sabtu (18/5/2024). Sebanyak 95 murid diwisuda dalam acara...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist