Rumah tapak
Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Rumah Susun
Termasuk kategori rumah susun komersial. Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Harga Hunian
Selain regulasi, persyarata, dan jenis hunian, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda.
Berikut rinciannya:
Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
• DKI Jakarta Rp 10 miliar
• Banten Rp 5 miliar
• Jawa Barat Rp 5 miliar
• Jawa Tengah Rp 3 miliar
• DI Yogyakarta Rp 5 miliar
• Jawa Timur Rp 5 miliar
• Bali Rp 5 miliar NTB Rp 3 miliar
• Sumatera Utara Rp 3 miliar
• Kalimantan Timur Rp 2 miliar
• Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
• Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Harga satuan rumah susun untuk WNA:
• DKI Jakarta Rp 3 miliar Banten Rp 2 miliar
• Jawa Barat Rp 1 miliar
• Jawa Tengah Rp 1 miliar
• DI Yogyakarta Rp 1 miliar
• Jawa Timur Rp 1,5 miliar
• Bali Rp 2 miliar NTB Rp 1 miliar
• Sumatera Utara Rp 1 miliar
• Kalimantan Timur Rp 1 miliar
• Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
• Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta.
WNA, BELI PROPERTI,