Aulanews.id – Pemerintah telah mengizinkan dan memfasilitasi para Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa membeli properti di Tanah Air. Hal itu disampaikan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam diskusi virtual mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada WNA yang ingin memiliki tempat tinggal ataupun berinvestasi properti di Indonesia.
“Pemerintah tentu memberikan perlindungan bagi WNA yang memiliki hunian di Indonesia. Salah satunya dengan menjamin tanah tersebut terdaftar,” ujarnya.
Kendati begitu, terdapat beberapa hal yang patut dipahami para WNA bila ingin membeli properti di Indonesia. Mulai dari regulasi, persyaratan, jenis hunian, serta batasan harganya.
REGULASI
Sejumlah regulasi di Indonesia telah mengatur tentang status kepemilikan properti untuk WNA. Agar properti yang dibeli berkekuatan hukum tetap. Pertama, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunanya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No, 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
SYARAT
Menurut Andi, pasca terbitnya UUCK kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia menjadi lebih mudah. Hanya perlu memiliki dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal. Syarat lainnya yakni tentang batasan status kepemilikan hunian. WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HBG). HGB itu pun hanya untuk rumah susun.
Menurut Andi, untuk rumah tapak harus berupa hak pakai di atas tanah negara. Atau bisa juga di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan.
Hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun.
Sementara itu untuk status kepemilikan rumah susun WNA syaratnya harus berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara.
Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.
Jenis Hunian
Andi Tenrisau mengatakan hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun. Kendati telah disebutkan bahwa jenis hunian yang dapat dibeli WNA berupa rumah tapak dan rumah susun, masih ada beberapa batasan kategori turunannya.
Sebagaimana merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
Rumah tapak
Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau Tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Rumah Susun
Termasuk kategori rumah susun komersial. Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Harga Hunian
Selain regulasi, persyarata, dan jenis hunian, pemerintah juga telah menetapkan batasan harga hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian yang berbed-beda.
Berikut rinciannya:
Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
• DKI Jakarta Rp 10 miliar
• Banten Rp 5 miliar
• Jawa Barat Rp 5 miliar
• Jawa Tengah Rp 3 miliar
• DI Yogyakarta Rp 5 miliar
• Jawa Timur Rp 5 miliar
• Bali Rp 5 miliar NTB Rp 3 miliar
• Sumatera Utara Rp 3 miliar
• Kalimantan Timur Rp 2 miliar
• Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
• Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Harga satuan rumah susun untuk WNA:
• DKI Jakarta Rp 3 miliar Banten Rp 2 miliar
• Jawa Barat Rp 1 miliar
• Jawa Tengah Rp 1 miliar
• DI Yogyakarta Rp 1 miliar
• Jawa Timur Rp 1,5 miliar
• Bali Rp 2 miliar NTB Rp 1 miliar
• Sumatera Utara Rp 1 miliar
• Kalimantan Timur Rp 1 miliar
• Sulawesi Selatan Rp 1 miliar
• Daerah/Provinsi lainnya Rp 750 juta.
WNA, BELI PROPERTI,