Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI ke-5 dan ke-6 dinyatakan tidak berlaku. Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya dalam penjelasan BPOM sebelumnya, maka tidak boleh digunakan. (Ful)