Dengan struktur pemerintahan daerah yang mencakup kabupaten/kota, kata Titi, penghapusan jabatan gubernur justru akan memperlebar jarak rentang kendali antara pusat dan daerah. Dampaknya, beban pemerintah pusat akan bertambah. Sebaliknya, efektivitas pengawasan terhadap penguasa berkurang. Sedianya, lanjut Titi, dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, gubernur merupakan sumber rekrutmen sirkulasi elite politik nasional. (Ful)