Search

Wacana Penghapusan Jabatan Gubenur Sulit Diwujudkan

Aulanews.id – Sejumlah manuver dilakukan elit jelang tahun politik seperti saat ini. Termasuk agar dihapusnya jabatan gubernur. Namun pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai, usulan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal peghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan. Sebabnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.

“Sedangkan amendemen konstitusi di tengah situasi saat ini hanya akan membuka kotak pandora bagi munculnya isu-isu kontroversial lainnya. Bukan suatu pilihan yang momentumnya tepat,” kata Titi, Rabu (01/02/2023).

Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Indonesia sebagai negara kesatuan dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya, daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutanya, Ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Baca Juga:  Upaya Diplomasi AS di PBB Gagal: Resolusi Gencatan Senjata Gaza Ditolak oleh Rusia dan China

“Jadi posisi gubernur adalah posisi yang keberadaannya diatur oleh konstittusi. Sehingga, setiap gagasan yang ingin menghapuskannya artinya memerlukan mekanisme amendemen konstitusi untuk mewujudkannya,” ujar Titi.

Titi mengatakan, kalau yang dipersoalkan Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal itu sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang. Jika kewenangan gubenur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya. “Pembentuk undang-undang bisa menatanya jadi lebih baik melalui revisi dalam UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Titi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/04/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist