“Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j,” tulis MA dalam pendapat hukumnya.
“Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK,” begitu tertulis pada poin ketiga.
Meski demikian, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan tetap menjadi kewenangan DPR.
sumber : cnnindonesia.com