Aulanews.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, menyebut
anggarannya Rp 205 miliar.
Di samping itu, Tunjangan Kinerja (tukin) guru dan pengawas PAI PNS yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2018-2020 juga disebut segera cair. Total anggarannya adalah Rp 7,1 miliar.
“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Aula pada Sabtu, 19/11/2022.
Dia menerangkan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil sudah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, sampai persetujuan.
“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” ujarnya.
Laki-laki yang akrab disapa Kang Dhani itu berterima kasih kepada para guru dan pengawas PAI karena telah bersabar.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” ucap Kang Dhani.
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan, untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara, anggaran untuk tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 adalah sekitar Rp 7,1 miliar.