Adapun lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan antara lain penanganan jalan, jembatan, perbaikan lereng dan tebing serta pembangunan fasilitas penimbangan.
Pada tahap selanjutnya, konsorsium HK dan HKI akan membentuk perusahaan bersama yang berperan sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek KPBU Trans Papua selama masa konsesi yang diawali dengan melakukan penandatanganan perjanjian KPBU dengan Kementerian PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK).
Lebih lanjut Adjib menjelaskan mengenai keberadaan proyek KPBU Trans Papua ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki aksesibilitas dan konektivitas serta memperluas jaringan jalan yang nantinya akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.