Aulanews Tokoh Titi Anggraini Nilai Keputusan MK Sembrono

Titi Anggraini Nilai Keputusan MK Sembrono

Aulanews.id – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem ini menilai ada inkonsistensi dalam putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, putusan tersebut dibuat secara sembrono, sehingga menjadi sangat kontroversial dan menciptakan ragam spekulasi. Sebab, di satu sisi MK memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

Sedangkan di sisi lain, MK mengabulkan tuntutan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru dengan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. “Yang menjadi masalah adalah putusan tersebut diputus secara sembrono dan sangat terbuka memperlihatkan inkonsistensi hakim,” katanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Derek Hough Merayakan Pembukaan Bisnis Terbaru Saudarinya

Ia berkata, keputusan itu tak hanya memperlihatkan pertimbangan hukum yang sembrono dalam pengubahan pendirian hakim. Tapi juga mempertontonkan ada masalah internal yang kuat dalam MK. “Sudahlah dari sisi substansi bermasalah karena memperlihatkan pertimbangan hukum yang tidak solid dan sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90. Di sisi lain memperlihatkan ada masalah internal yang kuat di dalam kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023). MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau calon cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu. Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). Keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Baca Juga:  Zelenskiy Menunda Perjalanan Ke Luar Negeri Karena Pasukan Rusia Memasuki Kota Perbatasan Ukraina

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman. (Ful)

Berita Terkait

Haul ke-15 Gus Dur: Keberpihakan Terhadap Mereka yang Lemah

Jennifer Lopez Mengaku Bisa ‘Mengerti’ Karakternya yang ‘Sangat Disalahpahami’ di “Atlas”
"Kami berdua sangat kuat dan yakin dengan apa yang mereka rasakan," kata Lopez kepada PEOPLE mengenai kesamaan antara dirinya dan karakter Atlas Shepherd.

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top