Sementara untuk 10 LKD kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan diberikan kepada Disperpusip Kota Batu dengan nilai 94,62 kategori AA (sangat memuaskan), Disperpusip Kota Surabaya dengan nilai 91,90 kategori AA (sangat memuaskan), Disperpusip Kab. Gresik dengan nilai 88,07 kategori A (memuaskan), Dispeprusip Tuban dengan nilai 87,99 kategori A (memuaskan), dan Disperpusip Kota Madiun dengan nilai 87,60 kategori A (memuaskan). Lalu Disperpusip Kab. Lamongan dengan nilai 87,11 kategori A (memuaskan), Disperpusip Kab. Probolinggo dengan nilai 85,53 kategori A (memuaskan), Disperpusip Kota Probolinggo dengan nilai 84,93 kategori A (memuaskan), Disperpusip Kota Blitar dengan nilai 84,75 kategori A (memuaskan) dan Disperpusip Nganjuk dengan nilai 84,63 kategori A (memuaskan).
Untuk enam sertifikasi akreditasi perpustakaan perguruan tinggi juga diberikan kepada Perpustakaan Universitas Bahaudin Mudhary Madura, Perpustakaan Universitas Islam Lamongan, Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Pemerintah Kab. Jombang, Perpustakaan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya dan Perpustakaan Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi.
Dalam laporannya, Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan merupakan hasil ekspose pengawasan kearsipan yang dilakukan lembaganya selama kurun waktu 2023. Diharapkan, melalui pemberian penghargaan tersebut dapat memberikan gambaran tentang penanganan dan pengawasan yang dilakukan di setiap OPD dan kabupaten/kota di Jatim.
“Sekaligus Upaya ini untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat daerah dan kabupaten/kota di Jawa Timur dalam melakukan tertib kearsipannya masing-masing,” jelas Tiat.