Search

Timses Capres-Cawapres Saling Klaim Menang 1 Putaran

NOMOR URUT: Pasangan Capres-Cawapres memperlihatkan hasil pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.

Aulanews.id – Kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mulai memasuki babak baru, pasca pengundian nomor urut peserta Pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/11/2023). Masing-masing tim sukses (Timses) pasangan calon presiden – calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sama-sama saling klaim bakal memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) mendapat nomor urut 1 di Pemilu 2024, optimistis pasangan AMIN bakal memenangkan 1 putaran. “Terdaftar nomor satu, ambil urutan nomer satu dapet nomor satu, insyaallah satu putaran, doa ini namanya doa kan,” kata Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus, di Jakarta, Rabu (15/11/2024).

Baca Juga:  Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Nasional Telah Daftarkan Bacaleg

Dia berharap nomor urut 1 menjadi pertanda baik untuk AMIN yakni menang gol dalam 1 kali putaran pilpres. Dia mengatakan nomor urut 1 juga sesuai harapan. “PKB salah satu partai kita, pendukung nomor satu juga, dan mudah-mudahan nomor satu ini jadi pertanda baik, mudah-mudahan pasangan Anies-Muhaimin ini satu kali gol,” ujar Syaugi.

“Ya sesuai dong sesuai kan kita pengen yang pertama dong. Daftar aja pertama, urutan nomor pertama dapat juga insyallah menang pertama,” ujarnya.

Klaim yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman. Ia meyakini, pada Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menang satu putaran jika tak ada kecurangan. “Pada akhirnya upaya penjegalan terhadap Gibran gagal total, dan saat ini rakyat punya cawapres muda yang concern sekali terhadap persoalan anak-anak muda,” kata Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024). Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah. “Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” sebutnya. Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. "Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya. Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu: 1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. 2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. 4) Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. 7.773 Jamaah ke Madinah Operasional pemberangkatan jamaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jamaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jamaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang. Hari ini, ada 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut: 1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jamaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 Kloter 2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah/4 Kloter 3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter 4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter 5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah/4 Kloter 6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter 7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter 8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/ 1 Kloter 9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jamaah/ 3 Kloter, dan 12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter

Aulanews.id, 18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist