Perry menambahkan, SRBI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga bisa dibeli oleh eksportir hingga investor asing.
“Mereka dapat melakukan bidding melalui primary dealer, sehingga diharapkan akan menarik investasi dalam bentuk portofolio,” tandasnya.
Penerbitan SBRI ini dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
SRBI ini akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.